.png)
"Pendidikan tidak akan pernah berubah jika gurunya tidak berubah."
Tahun ajaran 2025/2026 akan menjadi tonggak penting dalam perjalanan sistem pendidikan di Indonesia. Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi menerbitkan Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, yang menjadi regulasi terbaru tentang beban kerja guru. Peraturan ini bukan sekadar pembaruan administratif, tetapi bagian dari upaya besar dalam upaya transformasi pendidikan nasional.
Jika Anda adalah seorang guru, kepala sekolah, tenaga pendidik, atau pengelola satuan pendidikan, inilah saatnya untuk upgrade mindset dan bersiap menghadapi perubahan. Yuk, kita bedah bersama apa saja hal penting yang perlu dipahami dari regulasi anyar ini!
Apa Tujuan Utama Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025?
Regulasi ini lahir bukan tanpa alasan. Ia membawa visi jangka panjang untuk:
- Meningkatkan kualitas pembelajaran di seluruh jenjang pendidikan.
- Memperkuat karakter siswa melalui nilai-nilai Pancasila dan Profil Pelajar Pancasila.
- Mengembangkan potensi siswa secara holistik, personal, dan kontekstual.
- Mendorong peran guru sebagai agen perubahan pendidikan.
Dengan kata lain, kebijakan ini adalah bagian dari roadmap menuju Generasi Emas 2045, di mana guru menjadi game changer dalam menciptakan pendidikan yang adaptif, relevan, dan berdampak.
Beban Kerja Guru: 37 Jam 30 Menit per Minggu
Salah satu highlight dari regulasi ini adalah penetapan total beban kerja guru sebesar 37 jam 30 menit per minggu. Beban kerja ini mencakup seluruh aktivitas profesional, yaitu:
- Merancang dan melaksanakan pembelajaran
- Melakukan penilaian hasil belajar
- Membimbing siswa sesuai potensi dan minatnya
- Menjalankan tugas tambahan yang dibebankan secara resmi
Catatan: Waktu istirahat tidak termasuk dalam perhitungan beban kerja ini.
Jam Tatap Muka: Fleksibel, Tapi Tetap Profesional
Aturan terbaru ini memberi ruang fleksibilitas, dengan ketentuan:
- Minimal 24 jam tatap muka, maksimal 40 jam per minggu
- Untuk Guru BK/Konselor: membimbing minimal 5 rombongan belajar per tahun
Pendekatan ini memungkinkan guru lebih leluasa mengelola waktu, namun tetap menjaga standar mutu pembelajaran.
Tugas Tambahan = Jam Tatap Muka
Satu inovasi menarik dari regulasi ini adalah penyetaraan tugas tambahan dengan jam tatap muka. Ini artinya, guru yang punya tanggung jawab tambahan tetap mendapatkan pengakuan beban kerja secara proporsional.
Tugas Tambahan | Setara Jam Tatap Muka |
---|---|
Wakil Kepala Sekolah/Lab/Perpustakaan | 12 jam |
Guru Pembimbing Khusus | 6 jam |
Wali Kelas | 2 jam |
Pembina OSIS/Ekstrakurikuler | 2 jam per kegiatan |
Guru Piket | 1 jam |
Kondisi Khusus? Ada Fleksibilitas!
Tidak semua guru berada dalam situasi yang sama. Karena itu, regulasi ini juga mengakomodasi berbagai kondisi khusus, seperti:
- Guru yang bertugas di luar negeri
- Guru yang mengajar dengan kurikulum khusus
- Guru pendidikan khusus untuk siswa berkebutuhan khusus
Pendekatan ini mencerminkan semangat inklusif dan adaptif, sesuai dengan semangat Merdeka Belajar.
Regulasi Lama Dihapus, Saatnya Move On
Dengan hadirnya Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025, maka Permendikbud No. 15 Tahun 2018 dinyatakan tidak berlaku lagi. Semua satuan pendidikan wajib segera beradaptasi dan menyesuaikan kebijakan internalnya dengan aturan baru ini.
Saatnya Guru Bertransformasi Jadi Changemaker
Regulasi ini bukan sekadar aturan. Ia adalah undangan untuk bertransformasi. Guru bukan hanya pengajar, tetapi juga fasilitator, mentor, dan penggerak karakter peserta didik.
Bagi sekolah dan madrasah, ini adalah momen strategis untuk:
- Menyusun ulang sistem manajemen guru
- Meningkatkan kapasitas SDM secara berkelanjutan
- Membangun budaya kerja kolaboratif dan reflektif
Ingat: Transformasi pendidikan bukan dimulai dari teknologi, tapi dari manusia di balik proses belajar itu sendiri—guru.
Unduh Sekarang dan Pelajari Lebih Lanjut!
Jangan lewatkan kesempatan untuk membaca langsung regulasi penting ini. Klik tombol di bawah untuk mendapatkan file PDF resmi:
Penutup
Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 adalah sinyal kuat bahwa masa depan pendidikan Indonesia sedang dipersiapkan dengan serius. Guru tidak lagi hanya dituntut untuk mengajar, tetapi juga untuk menginspirasi, membimbing, dan menciptakan ekosistem belajar yang merdeka dan bermakna.
Mari kita jadikan regulasi ini sebagai pijakan untuk melangkah lebih pasti menuju pendidikan yang berkualitas, relevan, dan berdaya saing global.
Salam Transformasi Pendidikan!
#MerdekaBelajar #GuruPenggerak #TransformasiPendidikan #GenerasiEmas2045